Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sinergi Bagan Akun Standar (BAS) pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui video conference ini dipimpin oleh Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, pada Senin (10/02).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum.
Peraturan yang tengah disusun ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Fokus utama dari peraturan ini adalah penyelarasan Bagan Akun Standar antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Bagan Akun Standar (BAS) sendiri merupakan sistematika kodefikasi dan klasifikasi transaksi keuangan yang disusun dengan rapi untuk pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta pelaporan keuangan baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Rapat ini juga menekankan pentingnya sinergi BAS antara kedua pihak tersebut, yang akan dilakukan melalui penyelarasan program, kegiatan, keluaran, serta referensi BAS lainnya. Proses sinergi ini akan dijalankan dengan memanfaatkan platform digital yang mendukung kebijakan fiskal nasional, untuk memastikan keselarasan dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga, meningkatkan transparansi, serta menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan efisien di semua tingkat pemerintahan.