Jakarta – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (PPPSI) menggelar rapat lanjutan untuk membahas perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan. Rapat yang berlangsung secara luring ini diadakan di Ruang Rapat Direktorat PPPSI pada Senin (10/02) dan dibuka langsung oleh Alexander Palti, selaku Direktur PPPSI.
Dalam rapat ini, anggota Tim Kerja Sama Penerjemahan dan Perancang yang hadir membahas berbagai pasal dalam peraturan tersebut secara mendalam. Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan antara lain, peninjauan kembali definisi pemrakarsa, tata cara pengajuan permohonan penerjemahan, hingga format matriks penerjemahan yang lebih sesuai dengan kebutuhan terkini. Selain itu, beberapa pasal yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini akan dihapus.
Tujuan rapat ini adalah untuk memastikan bahwa peraturan yang ada dapat selalu relevan dan mendukung kemajuan dalam proses penerjemahan peraturan perundang-undangan untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan akurat.
Rapat ini belum mencapai finalisasi, namun rencananya akan dilanjutkan dalam beberapa sesi mendatang. Setelah semua pembahasan selesai, rancangan perubahan peraturan tersebut akan disampaikan kepada Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk langkah selanjutnya.