Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan baru-baru ini menyelenggarakan rapat pembahasan terkait Draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014. Rapat ini berfokus pada Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan penekanan pada aspek Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik, serta Penyelarasan Naskah Akademik.
Rapat yang digelar secara luring di Ruang Rapat KUHP lantai 5, Gedung Ditjen PP, ini dibuka oleh Aisyah Lailiyah, Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan. Dalam acara ini, hadir pula sejumlah pejabat penting, antara lain Nunuk Febriananingsih, Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, serta Tri Wahyuningsih, Kasubdit Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik.
Proses penyusunan naskah akademik merupakan langkah awal yang sangat penting dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Naskah akademik berfungsi sebagai landasan ilmiah yang memberikan analisis mendalam, mendukung pembentukan peraturan yang lebih adil, efektif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan naskah akademik, pembuat kebijakan dapat lebih mudah mengidentifikasi masalah hukum, menganalisis dampak sosial dan ekonomi, serta merumuskan alternatif kebijakan yang lebih tepat.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya untuk terus meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia, melalui perencanaan yang lebih matang dan pendekatan yang lebih sistematis dalam setiap tahap pembentukannya.