• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP GELAR RAPAT HARMONISASI RPMK STANDAR STRUKTUR BIAYA UNTUK PERKUAT TATA KELOLA APBN

080925 07

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Standar Struktur Biaya dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga, Senin (08/09). Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (HPP) III, Unan Pribadi.

Dalam arahannya, Unan Pribadi menegaskan pentingnya peran harmonisasi regulasi dalam memastikan keselarasan antara kebijakan fiskal dan prinsip tata kelola keuangan negara. Menurutnya, penyusunan standar struktur biaya menjadi instrumen krusial dalam mendukung efisiensi dan efektivitas perencanaan anggaran, sekaligus menjamin akuntabilitas penggunaan APBN.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta Inspektorat Jenderal, juga perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi yang implementatif, transparan, dan sesuai kebutuhan praktik di lapangan.

Substansi RPMK yang dibahas meliputi pengaturan komposisi biaya utama dan biaya pendukung, batasan persentase biaya pendukung per kelompok rincian output (KRO), hingga penyesuaian dengan kerangka regulasi, pelayanan umum, investasi fisik, serta penguatan tata kelola administrasi pemerintahan. Dengan adanya standar struktur biaya ini, diharapkan proses penyusunan RKA-K/L dapat lebih sederhana, efisien, dan memiliki tolok ukur yang jelas.

Melalui kegiatan ini, DJPP kembali menegaskan perannya sebagai pengawal kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hasil harmonisasi diharapkan dapat segera difinalisasi, sehingga Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Struktur Biaya dapat ditetapkan dan memberikan manfaat nyata dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI