Jakarta – Bertempat secara daring, Jakarta, Rabu (21/08/2024), Tim Kerja Harmonisasi mengadakan rapat terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Rapat dibuka oleh Mualimin Abdi, Pembina Tim Kerja Harmonisasi yang menyampaikan bahwa agenda utama rapat ini menindaklanjuti rapat sebelumnya yang masih terdapat beberapa permasalahan yang pending antara lain terkait jangka waktu penyampaian LHKPN dan pemberian sanksi.
Jangka waktu penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam rancangan Peraturan KPK ini diusulkan 2 bulan, mengingat sesegera mungkin setelah pejabat negara menduduki jabatan segera menyampaikan laporan kepada KPK. Namun pihak kepolisian mengusulkan jangka waktu penyampaian bukan 2 (dua) bulan melainkan 3 (tiga) bulan sesuai ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sampai selesainya pembahasan terkait jangka waktu penyampaian laporan masih belum mendapat keputusan.
Rancangan Peraturan KPK ini juga menambah substansi terkait jenis sanksi administratif yang diberikan apabila Penyelenggara Negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya, jika pada peraturan sebelumnya tidak dinyatakan jenis sanksi administratif yang bisa diberikan, pada Rancangan Peraturan KPK ini jenis sanksi administratif dirinci menjadi ringan, sedang, dan berat yang penjatuhannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga diperlukan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait.