Jakarta – Rapat Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai Visa, Izin Tinggal, Fasilitas, dan Kemudahan Keimigrasian bagi Diaspora dilaksanakan secara hibrid, Kamis (22/08/2024). Bertempat di Hotel Gran Melia dan melalui platform virtual, rapat ini mengundang berbagai pihak terkait untuk membahas detail pengaturan terbaru yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi sejumlah kelompok diaspora.
Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Rizki Arfah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam rapat ini ditegaskan pentingnya penyusunan peraturan yang komprehensif untuk memastikan bahwa orang asing dengan hubungan khusus dengan Indonesia – termasuk eks Warga Negara Indonesia dan keturunannya – mendapatkan hak dan perlakuan yang sesuai sesuai dengan ketentuan hukum.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Imigrasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, serta Sekretariat Kabinet. Diskusi bertujuan untuk menyelaraskan berbagai pandangan dan mendapatkan masukan yang konstruktif mengenai rancangan peraturan tersebut.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah administrasi keimigrasian bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia yaitu Individu yang pernah menjadi Warga Negara Indonesia dan kini tinggal di luar negeri; Keturunan Eks Warga Negara Indonesia yaitu Keturunan maksimal derajat kedua dari eks Warga Negara Indonesia, Suami atau Istri Eks Warga Negara Indonesia yaitu Pasangan dari eks Warga Negara Indonesia dan keturunannya; Anak dari Perkawinan Sah yaitu Anak yang lahir dari perkawinan sah antara Warga Negara Indonesia dan orang asing.
Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Indonesia dan komunitas diaspora serta meningkatkan partisipasi mereka dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih mendukung bagi diaspora untuk berkontribusi kembali ke tanah air.
Diskusi dan penyusunan peraturan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan global dan domestik, serta memastikan bahwa kebijakan yang ada mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Kegiatan hari ini menunjukkan upaya keras untuk menciptakan sistem keimigrasian yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak diaspora.