Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi mengadakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Tata Cara Tindak Lanjut Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah. Rapat ini dilaksanakan secara daring pada Rabu, 25 September 2024. Tujuannya adalah untuk memastikan keselarasan rancangan peraturan dengan kerangka hukum yang berlaku guna memperkuat penyelenggaraan pemilihan umum daerah.
Dipimpin oleh Andry Manuella Ginting, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang juga Ketua Tim Kerja Harmonisasi, rapat ini dibuka dengan penekanan pentingnya peran Ditjen PP dalam memastikan setiap peraturan perundang-undangan terharmonisasi dengan baik. "Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tidak ada tumpang tindih peraturan yang dapat mengganggu jalannya proses pemilihan kepala daerah," ungkap Andry dalam sambutannya.
Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Partisipasi aktif dari berbagai lembaga ini menjadi cerminan kolaborasi antarlembaga dalam menciptakan regulasi yang tepat dan efektif.
Harmonisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan ini, penting untuk menetapkan Peraturan KPU yang komprehensif guna mengatur tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Ditjen PP berharap, melalui proses harmonisasi ini, peraturan yang dihasilkan dapat memberi kepastian hukum yang lebih jelas dan memperkuat mekanisme penyelesaian pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah, sehingga dapat mendukung terciptanya pemilu yang transparan dan demokratis.