Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali menyelenggarakan rapat Panitia Antarkementerian (PAK) untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan. Rapat ini digelar secara hibrid di ruang rapat KUHP lantai 5, Gedung DJPP pada Rabu (23/04/2025), dan dipimpin oleh Ramoti Samuel, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.
Rapat kali ini secara khusus memfokuskan pembahasan pada mekanisme Pidana Pengawasan, sebuah bentuk pemidanaan yang dapat dijatuhkan pada pelaku tindak pidana ringan yang baru pertama kali melanggar hukum. Sanksi ini berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, dengan tetap mengedepankan asas keadilan, tujuan pemidanaan, serta pedoman yang berlaku.
Sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga tinggi negara turut hadir dalam forum ini, termasuk Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi. Turut hadir pula tenaga ahli yang memberikan masukan substansial, seperti Albert Aries, Pujiyono, Marcus Priyo Gunarto, dan Ajeng Gandini Kamilah.
Pidana pengawasan merupakan bentuk inovatif dalam sistem pemidanaan yang lebih rehabilitatif dan proporsional, terutama bagi pelanggar hukum yang masih memiliki potensi untuk direintegrasi secara positif ke masyarakat.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyempurnakan sistem peradilan pidana nasional pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Seluruh masukan yang dihimpun dalam rapat PAK ini akan menjadi bagian penting dalam finalisasi RPP sebelum ditetapkan secara resmi.