Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal. Rapat yang dibuka oleh Syahmardan selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi, diselenggarakan secara daring pada Senin (05/08/2024).
Hadir dalam rapat Sri Hariyati selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan beserta jajaran, perwakilan dari Sekretariat Kabinet, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rapat ini melanjutkan rapat harmonisasi sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Rabu (03/07/2024).
Kegiatan Tera dan Tera Ulang meliputi Pemeriksaan, Pengujian, dan Pembubuhan dan/atau pemasangan dengan Tanda Tera atau pemberian surat keterangan tertulis pengganti Tanda Tera. Pemeriksaan dan Pengujian dilakukan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebelum dilakukan Pembubuhan dan/atau pemasangan dengan Tanda Tera yang dilakukan dengan menggunakan standar ukuran yang telah tertelusur.