Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menghadiri rapat pembahasan teknis penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pos Pelayanan Terpadu, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara hybrid bertempat di Royal Kuningan Hotel Jakarta dan secara daring melalui video conference pada Senin (05/08/2024).
Hadir pada rapat pembahasan ini perwakilan dari Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Menteri tentang Pos Pelayanan Terpadu ini disusun dalam rangka penguatan kelembagaan dan optimalisasi fungsi Pos Pelayanan Terpadu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pos Pelayanan Terpadu adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)/ Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra Pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa.