Jakarta — Pemerintah terus mematangkan regulasi perpajakan atas transaksi aset kripto di Indonesia. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) kembali menggelar rapat lanjutan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Rapat ini diselenggarakan secara virtual melalui video conference pada Selasa (22/4), dan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Susana Oktafia. Dalam forum ini, pembahasan difokuskan pada pasal-pasal yang mengatur Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sebagai bagian penting dari ekosistem kripto. Peran PMSE dinilai krusial dalam memastikan tata kelola dan pengawasan perpajakan berjalan optimal di ranah digital yang dinamis.
Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sekretariat Negara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menata regulasi perpajakan atas aset digital secara komprehensif, seiring dengan meningkatnya volume transaksi dan minat masyarakat terhadap kripto.