• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH MATANGKAN ATURAN PAJAK KRIPTO, DJPP GELAR RAPAT LANJUTAN HARMONISASI

220425 01

Jakarta — Pemerintah terus mematangkan regulasi perpajakan atas transaksi aset kripto di Indonesia. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) kembali menggelar rapat lanjutan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Rapat ini diselenggarakan secara virtual melalui video conference pada Selasa (22/4), dan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Susana Oktafia. Dalam forum ini, pembahasan difokuskan pada pasal-pasal yang mengatur Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sebagai bagian penting dari ekosistem kripto. Peran PMSE dinilai krusial dalam memastikan tata kelola dan pengawasan perpajakan berjalan optimal di ranah digital yang dinamis.

Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sekretariat Negara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menata regulasi perpajakan atas aset digital secara komprehensif, seiring dengan meningkatnya volume transaksi dan minat masyarakat terhadap kripto.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI