Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menyepakati penambahan Republik Turki sebagai negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar secara luring pada Kamis, 17 April 2025. Rapat dipimpin oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara, Kementerian Hukum diantaranya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) yang diwakili oleh Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, disepakati dua poin utama. Pertama, bahwa Republik Turki akan ditambahkan ke dalam daftar negara yang memperoleh fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Kedua, pelaksanaan kebijakan tersebut akan dituangkan melalui penyusunan Peraturan Menteri oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam mempererat hubungan bilateral sekaligus mendukung pemulihan sektor pariwisata dan peningkatan investasi asing.
Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan DJPP turut memberikan dukungan teknis dalam memastikan bahwa substansi peraturan yang akan disusun sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks ini, DJPP menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun norma agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan celah hukum atau tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi. DJPP juga mendorong harmonisasi antar kementerian guna menjaga konsistensi sistem hukum nasional.
Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menyusun Rancangan Peraturan Menteri. Proses penyusunan akan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk DJPP sebagai pembina teknis dalam penyusunan regulasi, untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Kebijakan penambahan negara penerima fasilitas bebas visa ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap hubungan diplomatik antara Indonesia dan Turki. Selain memperkuat kerja sama antarnegara, kebijakan ini juga menjadi salah satu bentuk diplomasi hukum Indonesia dalam mendukung mobilitas global dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata dan investasi. Pemerintah tetap berkomitmen menjaga aspek pengawasan dan keamanan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas keimigrasian.