
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Inggris melalui Kedutaan Besar Inggris di Jakarta menyelenggarakan Training on Regulatory Impact Assessment (RIA) pada 13–15 Oktober 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Milestone II Program Economic Integration antara Indonesia dan Inggris yang berfokus pada peningkatan kapasitas aparatur sipil negara dalam memahami dan menerapkan pedoman teknis RIA.
Pelatihan RIA diikuti oleh sekitar 50 peserta yang berasal dari berbagai unit strategis di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk DJPP, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta Badan Strategi Kebijakan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber internasional, antara lain Rachel Holloway, expert dari Inggris, dan Zoe Dayan, Head of Regulatory Reform UK Mission to ASEAN, yang berbagi pengalaman tentang penerapan praktik Good Regulatory Practices (GRP) dan RIA di berbagai negara.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat reformasi regulasi nasional, khususnya dalam mendukung proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian/lembaga agar RIA dapat diimplementasikan secara konsisten di seluruh sektor.
Selama tiga hari, peserta mendapatkan materi yang mencakup pengenalan prinsip GRP, teori perubahan kebijakan, hingga penerapan teknis analisis dampak regulasi menggunakan pendekatan Cost-Benefit Analysis (CBA) dan Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA). Pelatihan juga dilengkapi dengan sesi simulasi penyusunan dokumen RIA, refleksi kelompok, serta pengembangan modul pelatihan agar metode ini dapat direplikasi di berbagai instansi pemerintah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur pemerintah Indonesia mampu merancang kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memperkuat tata kelola regulasi nasional. DJPP sebagai koordinator utama reformasi regulasi di Indonesia berkomitmen menjadikan RIA sebagai bagian integral dari proses penyusunan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan regulasi yang berkualitas, efisien, dan berdampak nyata bagi pembangunan nasional.


