
Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Kebudayaan tentang Rencana Strategis Kementerian Kebudayaan Tahun 2025–2029, pada Rabu (15/10/2025). Rapat dilaksanakan secara hibrid di Artotel Gelora Senayan Hotel, Jakarta, dengan menggabungkan kehadiran peserta secara luring dan daring.
Rapat dipimpin oleh Rizki Arfah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Direktorat HPP II. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Kebudayaan, perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Kementerian Hukum. Kehadiran lintas kementerian tersebut mencerminkan sinergi dan kolaborasi dalam penyusunan kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap arah pembangunan kebudayaan nasional.
Rancangan Peraturan Menteri ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, serta Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025–2029.
Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kebudayaan Tahun 2025–2029 menjadi dokumen penting yang memuat arah kebijakan, program, dan target pembangunan kebudayaan nasional untuk lima tahun ke depan. Renstra ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menjadi acuan bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam melaksanakan program prioritas pemerintah di bidang kebudayaan.
Melalui proses pengharmonisasian ini, DJPP memastikan bahwa substansi dalam rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mencerminkan prinsip sinkronisasi, akuntabilitas, dan efektivitas perencanaan pembangunan nasional. Diharapkan, penyusunan Renstra Kementerian Kebudayaan Tahun 2025–2029 ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi pelestarian, pengembangan, dan pemajuan kebudayaan Indonesia di masa mendatang.


