Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi pada Kamis, (28/08/2025). Rapat yang berlangsung secara hibrid ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dan didampingi oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadin, beserta tim kerja dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II.
Rancangan peraturan ini disusun sebagai upaya untuk menegaskan identitas, meningkatkan wibawa, dan memperkuat tanggung jawab para pegawai di lingkungan Kementerian Transmigrasi dan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, ketentuan mengenai pakaian dinas dan atribut juga diharapkan dapat mendorong peningkatan ketertiban dan kedisiplinan pegawai, serta mewujudkan keseragaman yang mencerminkan profesionalisme aparatur negara dalam mendukung pelaksanaan transformasi transmigrasi.
Dalam rapat harmonisasi tersebut, dilakukan pembahasan mendalam terhadap norma-norma yang mengatur jenis pakaian dinas, kelengkapan atribut, serta tata cara penggunaannya. Rapat juga menekankan pentingnya pengaturan yang adaptif terhadap kebutuhan tugas kedinasan di berbagai wilayah penempatan, termasuk mempertimbangkan faktor budaya lokal dan kondisi geografis daerah transmigrasi.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi dapat tersusun secara tepat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai. Proses harmonisasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas layanan publik di bidang transmigrasi.