
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi (PPP) atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Rapat yang dilaksanakan secara virtual ini dibuka dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (HPP) III, Unan Pribadi.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan pada 30 Juni, 7 Juli, dan 23 Juli 2025. Kehadiran perwakilan dari Kementerian Keuangan, termasuk Biro Hukum Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, menjadi bukti komitmen lintas sektor dalam memastikan regulasi yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan hukum dan praktik di lapangan.
Dalam arahannya, Unan Pribadi menekankan pentingnya harmonisasi regulasi untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola barang milik negara secara transparan, akuntabel, dan efektif. Menurutnya, peraturan yang matang akan menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara serta mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Pembahasan rapat meliputi penyempurnaan konsepsi norma, penyesuaian teknis peraturan, serta penyelarasan dengan ketentuan perundang-undangan terkait. Proses harmonisasi ini juga menjadi ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan substantif agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga implementatif.
Melalui kegiatan ini, DJPP kembali menegaskan perannya sebagai pengawal kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Diharapkan, hasil harmonisasi dapat segera difinalisasi sehingga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan ini siap ditetapkan dan memberikan manfaat nyata dalam pengelolaan barang negara yang lebih tertib dan terarah.


