• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH PERKUAT TATA KELOLA PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI HARMONISASI REGULASI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

120226 4

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan LKPP tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Rabu (11/02/2026).

Rapat harmonisasi yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dipimpin oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang - Undangan Ahli Madya. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kementerian Sekretariat Negara, serta para pejabat fungsional dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Tim Kerja Harmonisasi Bidang PPN dan Fiskal.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala LKPP Nomor 1034/KA/01/2026 tanggal 15 Januari 2026 tentang Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan LKPP tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Rancangan regulasi ini disusun untuk memperkuat pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap perkembangan dinamika pengadaan barang/jasa pemerintah. Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, dan memberikan nilai terbaik bagi kepentingan negara.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan tata kelola pengadaan yang baik, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, mendorong penggunaan produk dalam negeri, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan dalam mendukung pembangunan nasional.

120226 3  120226 5

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI