Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Menteri/Badan/Lembaga menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Rabu (17/07/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Arif Susandi selaku Ketua Tim Harmonisasi. Untuk mendapatkan hasil pembahasan yang komprehensif, rapat dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama, Sekretariat Kabinet, dan anggota Tim Kerja Harmonisasi pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung perlu diubah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi. Selain itu,saat ini peraturan mengenai statuta yang ada sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi. Dalam rancangan peraturan ini, Universitas mempunyai visi menjadi perguruan tinggi yang transformatif, inovatif, kompetitif, dan unggul berjiwa Islam rahmatan lil’alamin.