Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi sukses menggelar rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan LPSK. Rapat yang diadakan secara daring pada Rabu (11/09/2024) ini dibuka oleh Mualimin Abdi, Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi.
Rapat selanjutnya dipimpin oleh Leideno Eerstyano, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Turut hadir dalam rapat ini adalah Wakil Ketua LPSK, Mahyudin beserta jajaran, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Agenda utama rapat adalah membahas dan menyempurnakan Pedoman Teknis Keprotokolan yang bertujuan memberikan acuan teknis kepada pimpinan dan pegawai di lingkungan LPSK. Pedoman ini diharapkan dapat memastikan bahwa penyelenggaraan acara di lingkungan LPSK, baik Acara Kenegaraan maupun Acara Resmi, dapat berjalan dengan tertib, rapi, lancar, dan teratur. Aspek-aspek yang diatur meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan nasional maupun internasional.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan proses-proses keprotokolan di LPSK dapat dilakukan dengan standar yang tinggi, mencerminkan profesionalisme dan kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku.