Banjarmasin – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Kebutuhan/Formasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Selasa (07/05/2024).
Kegiatan dibuka oleh Ramlan Harun selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dengan moderator Agus Sartono selaku Kepala Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari narasumber oleh Ratih Sri Martani selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri secara luring oleh seluruh Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, Pemerintah Daerah Kota Banjar, Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru, Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin, dan pegawai lainnya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai Penyusunan Kebutuhan/Formasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan Lampiran II Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan pemahaman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja dengan mempertimbangkan kemampuan finansial dan dinamika/perkembangan instansi.
Kegiatan ini juga memperdalam pemahaman mengenai fungsi dari Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (e-perancang.peraturan.go.id), diantaranya sebagai sarana bagi Perancang untuk menyimpan data-data yang berhubungan dengan angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan; pemetaan Jumlah Perancang Peraturan Perundang-undangan pada unit kerja/instansi; dan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan dan/atau validasi formasi (lowongan kebutuhan) Perancang Peraturan Perundang-undangan.