• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP TERIMA AUDIENSI GTRA KABUPATEN PASER BAHAS KEPASTIAN HUKUM LAHAN EKS-HPL

021025 01

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, yang diwakili oleh Yulanto Araya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, menerima audiensi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Paser pada Senin (8/9/2025) di Jakarta. Pertemuan ini membahas tindak lanjut atas pelepasan Hak Pengelolaan (HPL) No. 02 Transmigrasi dengan luas kurang lebih 500 hektar yang hingga kini masih menyisakan persoalan kepastian hukum.

Dalam audiensi tersebut, GTRA Kabupaten Paser menyampaikan hasil inventarisasi penguasaan tanah (IP4T) tahun 2022–2023 yang mencatat sebanyak 3.599 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 1.153 bidang telah bersertifikat Hak Atas Tanah, sementara 2.446 bidang lainnya belum memiliki sertifikat. Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan, antara lain apakah seluruh eks-HPL perlu ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau hanya sebagian, serta bagaimana status hukum sertifikat yang telah terbit.

DJPP menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penetapan TORA serta mekanisme legalisasi aset. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, eks-HPL memang dapat menjadi sumber TORA, namun penetapan formal tetap memerlukan verifikasi data fisik dan yuridis oleh ATR/BPN. Dalam kesempatan ini, DJPP juga menegaskan perlunya sinkronisasi regulasi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga guna mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.

Audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian permasalahan hukum yang ada, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam rangka percepatan reforma agraria. Dengan demikian, kejelasan status hukum lahan dapat segera terwujud dan mendukung pembangunan wilayah yang lebih adil serta berkelanjutan di Kabupaten Paser.

021025 05  021025 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI