• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH BAHAS DIM UNTUK 27 RUU, PERKUAT OTONOMI DAERAH DI SULAWESI

260824 13

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, diwakili oleh Ratih Febriana selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, bersama jajaran, menghadiri rapat yang membahas Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Rapat ini berlangsung secara luring di Hotel A One pada hari Senin, 26 Agustus 2024, dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait dengan 27 RUU yang sebelumnya telah disetujui DPR RI. RUU ini berkaitan dengan penyesuaian hukum untuk kabupaten/kota di Sulawesi sebagai bagian dari usul inisiatif DPR. Kehadiran Ratih Febriana dan timnya merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa DIM yang disusun dapat mencakup semua aspek yang relevan untuk peraturan yang akan datang.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI. Diskusi dalam rapat berfokus pada beberapa aspek utama yaitu Penyesuaian Hukum dan Konsep Otonomi Daerah: 27 RUU ini bertujuan untuk menyesuaikan dasar hukum dari kabupaten/kota di Sulawesi dengan konsep otonomi daerah yang lebih relevan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa struktur pemerintahan daerah dapat berfungsi secara efektif dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, mengenai Solusi terhadap Permasalahan dan Kebutuhan Hukum: RUU ini diharapkan tidak hanya sebagai instrumen hukum semata, tetapi juga sebagai panduan praktis yang dapat memberikan solusi konkret terhadap perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum di tingkat pemerintahan daerah. Hal ini mencakup berbagai tantangan yang dihadapi oleh kabupaten/kota dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-hari.

Penyusunan DIM menjadi krusial untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah-masalah yang mungkin timbul selama proses legislasi dan implementasi. DIM ini akan menjadi acuan penting untuk memastikan bahwa setiap RUU dapat diterima dengan baik dan diterapkan secara efektif.

Pentingnya pembahasan ini tidak lepas dari kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan dinamika dan perkembangan terkini dalam sistem pemerintahan daerah. Dengan adanya 27 RUU ini, diharapkan ada peningkatan dalam tata kelola pemerintahan daerah yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal, serta sejalan dengan prinsip otonomi daerah yang diatur dalam konstitusi.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat sistem hukum dan administrasi di tingkat daerah, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap tantangan dan kebutuhan yang ada.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI