Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan di Bidang Statistik dan Teknologi Berbasis Komputer secara hibrid bertempat Ruang Rapat Badan Pusat Stastistik Jakarta dan secara daring melalui video conference pada Senin (26/08/2024).
Rapat dibuka Ardiansyah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dan selanjutnya dipimpin Andry Manuella Ginting, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Proses harmonisasi rancangan peraturan ini melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara, Sekretariat Kabinet, dan tentu saja BPS sendiri. Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang komprehensif.
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Sistem Teknologi Berbasis Komputer disusun untuk menjamin mutu, kualitas, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan teknis di bidang statistik dan sistem sistem teknologi berbasis komputer.
Aturan ini diharapkan dapat memberikan pengakuan formal terhadap lembaga pelatihan yang memenuhi standar tertentu, sehingga kualitas lulusan pelatihan dapat dijamin. Selain itu, peraturan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang statistik dan teknologi.