• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

BAHAS ISU PENDING, RAPAT HARMONISASI RPP DESA DIGELAR VIRTUAL DIPIMPIN DIRJEN PERUNDANG-UNDANGAN

130825 04

Jakarta — Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum kembali menggelar rapat harmonisasi secara daring guna menuntaskan pembahasan isu-isu pending dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Rabu, (13/08/2025). Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada awal Agustus 2025.

Rapat harmonisasi kali ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan pandangan antar kementerian/lembaga terkait terhadap sejumlah isu krusial yang belum menemukan titik temu. Mendampingi Dirjen, hadir pula Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi, serta Kasubdit Standardisasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Wahyu Tri Hartomo bersama jajaran. Fokus utama pembahasan ialah menyisir ulang isu-isu yang masih tertunda dalam proses penyusunan RPP, dengan tujuan menciptakan regulasi yang akomodatif, adaptif, dan implementatif di tingkat desa.

Selain Kementerian Hukum selaku fasilitator utama, rapat turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga strategis, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Bappenas, Kemenpan-RB, Kementerian Kehutanan, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Dalam Negeri. Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam merumuskan kebijakan yang menyentuh langsung tatanan pemerintahan desa.

Pembahasan isu-isu pending yang berasal dari masukan berbagai kementerian/lembaga ini diharapkan mampu menjawab tantangan implementasi Undang-Undang Desa secara lebih menyeluruh. Dengan terobosan regulatif melalui RPP ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa desa sebagai unit pemerintahan terdepan memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik. Rapat ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat otonomi desa secara substantif.

130825 05

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI