Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 pada Rabu (13/8/2025). Rapat dilaksanakan secara luring di Gedung DJPP, Jakarta, dan daring melalui platform Zoom Meeting, dengan dihadiri perwakilan kementerian/lembaga terkait serta tim penyusun dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, yang menegaskan pentingnya RKP 2026 sebagai dokumen strategis tahunan yang menjadi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Ia juga menggarisbawahi bahwa harmonisasi ini bertujuan memastikan keselarasan materi muatan RPerpres dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mengakomodasi masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Pembahasan rapat mencakup substansi RKP 2026 yang mengusung tema “Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif”, termasuk delapan prioritas nasional yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan. Selain itu, peserta juga menyoroti aspek teknis penyusunan, kelengkapan lampiran, dan tata kelola data pembangunan sebagai bagian dari pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKP.
Melalui forum harmonisasi ini, DJPP memperkuat perannya sebagai pengawal kualitas peraturan perundang-undangan, memastikan bahwa RPerpres RKP 2026 dapat menjadi landasan hukum yang solid, jelas, dan implementatif. Diharapkan, hasil harmonisasi ini dapat memperlancar proses penetapan RPerpres sehingga siap digunakan sebagai acuan resmi perencanaan pembangunan nasional tahun 2026.