• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI PERATURAN PENDIDIKAN: LANGKAH STRATEGIS UNTUK MEMPERKUAT AKADEMI KOMUNITAS

311024 13

Jakarta — Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Pleno Harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Rapat yang dilaksanakan secara hibrid ini berlangsung di Hotel Grandika Iskandarsyah dan melalui video conference pada Kamis, 31 Oktober 2024, mencerminkan upaya untuk mengintegrasikan teknologi dalam proses perumusan regulasi.

Rapat dibuka oleh Roberia, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I dan dipimpin oleh Wahyudi Putra, Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam sambutannya, Roberia menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga untuk mencapai hasil yang maksimal dalam pengembangan pendidikan di Indonesia. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus beradaptasi dan merespons kebutuhan pendidikan yang dinamis.

Partisipasi dari Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Sekretariat Negara menandakan pentingnya sinergi dalam penataan sistem pendidikan. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang relevan dan aplikatif bagi berbagai Akademi Komunitas Negeri (AKN) yang dibahas.

Agenda utama dalam rapat pleno ini meliputi Organisasi dan Tata Kerja AKN di beberapa daerah, termasuk Aceh Barat, Rejang Lebong, Pacitan, dan Putra Sang Fajar Blitar. Pembahasan tersebut bertujuan untuk menyusun struktur dan tata kerja yang lebih efisien, relevan, dan transparan dalam pelayanan kepada stakeholder, termasuk mahasiswa dan industri.

Usulan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola masing-masing AKN agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diharapkan, peningkatan kualitas layanan ini tidak hanya akan menarik minat masyarakat dan industri, tetapi juga menciptakan lulusan yang lebih siap menghadapi tantangan di dunia kerja. Dengan demikian, regulasi ini menjadi langkah penting dalam penguatan sistem pendidikan di Indonesia. (-end)

311024 14 311024 15

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI