Jakarta — Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melaksanakan rapat pembahasan penerjemahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rapat ini berlangsung secara luring di Ruang Rapat Lt. 3 Dit. PPPS pada Kamis, 31 Oktober 2024, dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian terminologi hukum yang digunakan dalam peraturan tersebut.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Irma Suryanti, Penerjemah Ahli Madya. Dalam sambutannya, Irma menekankan pentingnya ketepatan terminologi hukum agar substansi dari undang-undang dapat diimplementasikan dengan baik di masyarakat. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan semua pihak dapat merujuk pada dokumen hukum tersebut tanpa kesalahpahaman.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Perwakilan Rakyat, serta sejumlah penerjemah dari lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Partisipasi dari berbagai lembaga menunjukkan komitmen untuk menjamin bahwa setiap aspek hukum di Indonesia dipahami dan diterapkan secara konsisten.
Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah penyelarasan terminologi hukum yang digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Diskusi mendalam mengenai terminologi ini bertujuan untuk menghindari ambigu dan memastikan bahwa istilah yang digunakan sesuai dengan praktik hukum yang berlaku. Hal ini menjadi krusial dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan hasil penerjemahan dan pembahasan dapat segera dituangkan dalam bentuk dokumen resmi yang berkualitas tinggi. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum dan memberikan kejelasan yang lebih baik bagi seluruh elemen masyarakat dalam memahami dan mengikuti peraturan yang berlaku. (-end)