Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat penerjemahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700MHz dan Pita Frekuensi Radio 26GHz. Rapat diselenggarakan secara hibrid bertempat di ruang rapat Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, dan virtual melalui video conference, Selasa (09/07/2024).
Rapat dibuka oleh Alpius Sarumaha selaku Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya rapat dipimpin oleh Irma Suryanti selaku Penerjemah Ahli Madya Direktorat Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan. Rapat juga dihadiri oleh Pejabat Fungsional Penerjemah di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Pejabat struktural di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Rapat penerjemahan membahas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700MHz dan Pita Frekuensi Radio 26GHz. Untuk melaksanakan percepatan transformasi digital, perlu dilakukan penambahan spektrum frekuensi radio untuk broadband yang merupakan program prioritas penataan spektrum frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Penyediaan tambahan spektrum frekuensi radio untuk broadband diperlukan pengaturan teknis pada pita frekuensi radio 700 MHz dan pita frekuensi radio 26 GHz dengan mengimplementasikan sistem International Mobile Telecommunications (IMT). Rapat penerjemahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan glossary penerjemahan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Terjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan ini, akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.