Jakarta – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, bersama Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, memimpin rapat Panitia Antarkementerian (PAK) untuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati pada Rabu (20/11/2024). Rapat yang digelar secara hibrid di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) ini merupakan kelanjutan dari rapat PAK sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Selasa (12/11/2024).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Hukum. Hadir pula tenaga ahli, yakni Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Albert Aries, serta tim dari masyarakat sipil, yakni dari ICJR, LeIP, dan IJRS.
Peraturan Pemerintah yang sedang disusun ini bertujuan untuk mengatur persyaratan dan tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun, perubahan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun menjadi pidana penjara seumur hidup, serta perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Pengaturan ini penting untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam proses perubahan hukuman yang dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu.
Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penyusunan peraturan ini berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dapat memberikan kepastian serta keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. (-end)