Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, menyelenggarakan rapat harmonisasi lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rabu (20/11/2024). Rapat ini dilaksanakan secara virtual dan dipimpin oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III.
Dalam rapat tersebut, hadir berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, serta Kementerian Hukum.
Rancangan Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai implementasi dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Khususnya, pasal-pasal yang mengatur tentang penempatan dana oleh LPS pada bank yang mengalami kesulitan serta pelaksanaan kewenangan LPS dalam program restrukturisasi perbankan.
Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) sendiri merupakan program penting yang bertujuan untuk menyelamatkan perbankan yang mengalami masalah finansial dan memiliki potensi membahayakan stabilitas perekonomian nasional. RPP yang sedang dibahas ini mencakup pengaturan terkait penempatan dana oleh LPS pada bank yang ditetapkan untuk dilakukan penyehatan, serta kewenangan LPS dalam menjalankan program restrukturisasi perbankan.
Diharapkan, dengan adanya harmonisasi peraturan ini, program restrukturisasi perbankan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan memberikan jaminan kepada masyarakat dan sektor perbankan.