Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat secara hybrid pada Rabu (20/11/2024). Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dibuka secara online oleh Roberia, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan bersama Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, melanjutkan pembukaan dengan memberikan penjelasan terkait proses penyusunan RPP ini. Hadir secara langsung Andrie Amoes, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Albert Aries, ICJR, dan LeIP, yang berperan sebagai Tenaga Ahli. Selain itu, Tim Kerja Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, serta Tim Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah juga turut ambil bagian dalam rapat ini.
Secara daring, rapat ini juga diikuti oleh Tenaga Ahli seperti Wahiduddin Adams, Pocut Eliza, Miranda Risang Ayu, dan sejumlah instansi terkait dari Kementerian Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Rancangan Peraturan Pemerintah ini merupakan implementasi dari Pasal 2 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Salah satu fokus utama dari peraturan ini adalah menetapkan tata cara penetapan masyarakat hukum adat yang pengaturannya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan peraturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai bagaimana hukum yang hidup di masyarakat dapat diakui dan diterapkan secara resmi, khususnya dalam konteks masyarakat adat.