• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP BAHAS HARMONISASI RANCANGAN PMK TENTANG STANDAR STRUKTUR BIAYA

131025 08

Jakarta – Dalam rangka memperkuat tata kelola anggaran pemerintah, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) DJPP Kementerian Hukum mengadakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Struktur Biaya dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga, Senin (13/10). Rapat ini bertujuan memastikan keselarasan dan kejelasan norma dalam pengaturan struktur biaya yang akan menjadi acuan bagi seluruh kementerian dan lembaga.

Rapat yang digelar secara virtual ini dibuka oleh Unan Pribadi selaku Direktur HPP III dan dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum.

Penyusunan rancangan PMK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, serta Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Aturan tersebut menegaskan pentingnya adanya pedoman baku dalam menentukan struktur biaya yang digunakan oleh kementerian dan lembaga dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.

Standar Struktur Biaya sendiri merupakan batasan mengenai besaran atau persentase komposisi biaya dalam satu keluaran (output). Keberadaan standar ini berfungsi sebagai acuan bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam menetapkan komposisi biaya atas suatu rencana keluaran (RO) pada tahap penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta dalam pelaksanaan anggaran itu sendiri.

Struktur biaya dalam standar ini terdiri atas dua komponen utama, yaitu biaya utama dan biaya pendukung. Biaya utama merupakan komponen yang berpengaruh secara langsung terhadap keluaran, sedangkan biaya pendukung mencakup komponen yang tidak berpengaruh secara langsung namun tetap diperlukan dalam mendukung pencapaian keluaran yang optimal.

Melalui rapat harmonisasi ini, DJPP bersama para pemangku kepentingan berupaya memastikan agar rancangan PMK tentang Standar Struktur Biaya tersusun dengan selaras, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjadi acuan yang efektif dan efisien dalam pengelolaan anggaran di lingkungan kementerian dan lembaga.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI