• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

BPJPH FINALISASI ATURAN SERTIFIKASI HALAL "SELF-DECLARE" UNTUK UMK, PROSES DITARGETKAN RAMPUNG MAKSIMAL 12 HARI

131025 06

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Senin, 13 Oktober 2025, menggelar Rapat Harmonisasi untuk memfinalisasi Rancangan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tentang Sertifikasi Halal Melalui Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Rapat yang berlokasi di Jakarta ini dipimpin oleh Yulanto Araya, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Finalisasi regulasi krusial yang mengatur kemudahan bagi UMK dalam memenuhi kewajiban bersertifikat halal ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Sekretaris Utama BPJPH pada akhir September 2025.

Penyusunan peraturan ini dilatarbelakangi oleh amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun, kewajiban ini dinilai memberikan tantangan tersendiri bagi UMK, terutama terkait kendala administratif dan biaya yang kompleks. Oleh karena itu, mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self-declare) dipilih sebagai solusi yang lebih sederhana, terjangkau, dan inklusif. Selain itu, peraturan ini juga disusun untuk menyesuaikan kedudukan BPJPH yang telah berubah status menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024.

Dalam draf rancangan peraturan yang diharmonisasikan, skema self-declare hanya berlaku bagi UMK dengan kriteria spesifik: produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta proses produksinya sederhana dan terjamin kehalalannya. Proses pengurusannya diatur dengan sangat ringkas. Setelah UMK mengajukan permohonan, akan dilakukan Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang mencakup verifikasi dan validasi, dan ini wajib diselesaikan oleh Pendamping PPH paling lama 10 hari. Setelah laporan diterima, Komite Fatwa Produk Halal akan menetapkan kehalalan produk maksimal satu hari, dan BPJPH wajib menerbitkan Sertifikat Halal maksimal satu hari setelah penetapan fatwa diterima.

Melalui mekanisme yang cepat dan sederhana ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung implementasi kewajiban sertifikasi halal secara lebih efektif dan efisien. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan partisipasi UMK dalam ekosistem halal nasional, sekaligus memberikan jaminan kehalalan produk yang lebih luas dan terpercaya kepada konsumen. Pada akhirnya, langkah strategis ini bertujuan memperkuat daya saing industri halal Indonesia di pasar global.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI