Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat tim kecil untuk membahas pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Kementerian Dalam Negeri. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini dibuka oleh Andrie Amoes selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi, Rabu (25/09/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Lu'luatul Fuadiyah sebagai Ketua Tim Kerja Harmonisasi memimpin proses diskusi yang dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.
Rapat ini diadakan sebagai respons terhadap perubahan regulasi yang berkembang, di mana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini. Oleh karena itu, pengharmonisasian tersebut dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang ada dapat mendukung kinerja pegawai secara optimal.
Ke depan, diharapkan hasil dari rapat ini dapat memfasilitasi penyusunan regulasi yang lebih relevan dan efektif, meningkatkan kesejahteraan pegawai, serta mendukung tujuan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.