• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI ATURAN TUNJANGAN KINERJA BARU KEMENDAGRI

250924 04Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat tim kecil untuk membahas pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Kementerian Dalam Negeri. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini dibuka oleh Andrie Amoes selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi, Rabu (25/09/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Lu'luatul Fuadiyah sebagai Ketua Tim Kerja Harmonisasi memimpin proses diskusi yang dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.

Rapat ini diadakan sebagai respons terhadap perubahan regulasi yang berkembang, di mana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini. Oleh karena itu, pengharmonisasian tersebut dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang ada dapat mendukung kinerja pegawai secara optimal.

Ke depan, diharapkan hasil dari rapat ini dapat memfasilitasi penyusunan regulasi yang lebih relevan dan efektif, meningkatkan kesejahteraan pegawai, serta mendukung tujuan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.

250924 05 250924 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI