• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN JAKSA: DITJEN PP GELAR RAPAT BAHAS RPP DENGAN POLRI DAN KEJAKSAAN

130125 03

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menggelar rapat pembahasan masukan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dan Anggota Keluarganya. Rapat tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin, 13 Januari 2025, dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Penyelenggaraan rapat ini bertujuan menindaklanjuti surat dari Kepala Divisi Hukum Polri perihal permintaan paraf terhadap RPP tersebut.

Selain perwakilan dari Polri, rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam rapat, berbagai masukan terkait regulasi yang telah ada dibahas secara mendalam guna memastikan bahwa RPP tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang maupun peraturan pemerintah lainnya. Secara khusus, pembahasan juga mencakup harmonisasi RPP ini dengan peraturan yang mengatur pelindungan terhadap aparat penegak hukum dalam perkara tindak pidana terorisme dan narkotika.

Pentingnya memastikan RPP tersebut selaras dengan peraturan pelindungan penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan menjadi salah satu fokus utama. Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan hukum yang komprehensif terhadap jaksa beserta keluarganya, tanpa menimbulkan tumpang tindih aturan yang dapat menghambat implementasi di lapangan.

Kendala sistem penganggaran yang selama ini dihadapi dalam pelaksanaan peraturan pelindungan aparat penegak hukum turut menjadi perhatian dalam rapat. Beberapa peraturan yang telah ada, termasuk peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait tata cara pelindungan terhadap aparat penegak hukum dan keluarga, dinilai belum efektif karena masih menghadapi hambatan anggaran.

Ditjen PP bersama dengan kementerian dan lembaga terkait berkomitmen untuk menindaklanjuti pembahasan ini dengan lebih rinci, memastikan agar RPP Pelindungan Negara terhadap Jaksa dan Anggota Keluarganya dapat diimplementasikan dengan baik. Diharapkan hasil dari rapat ini akan mempercepat terwujudnya regulasi yang mampu memberikan jaminan perlindungan maksimal bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. (-end)

130125 04

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI