• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

LANGKAH PROGRESIF: INDONESIA DAN BELANDA BAHAS PEMIDANAAN ALTERNATIF NON-PENJARA UNTUK REFORMASI HUKUM

 221024 11

Jakarta – Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan kegiatan Post-Training Workshop Training of Trainers (ToT) yang membahas Penyusunan Legislasi Pidana dan Alternatif Pidana Non-Penjara dalam praktik hukum di Belanda dan Indonesia. Workshop ini berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 22-23 Oktober 2024 dan bertempat di Ruang Rapat Legisprudensi Ditjen PP, lantai dasar. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti rencana aksi yang disusun oleh peserta ToT pada bulan Juli, serta membahas usulan kebijakan alternatif pemidanaan yang lebih progresif.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Indonesia, Mark Hengstman; akademisi dari Leiden University, Adriaan Bedner; serta Ferry van Aagten dari Reclassering Nederland. Selain itu, hadir pula Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A.T. Napitupulu, beserta jajaran. Para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menjadi peserta ToT turut serta dalam kegiatan ini, menciptakan ruang kolaborasi antarpraktisi hukum dari kedua negara.

Acara ini dibuka oleh Heni Susila Wardoyo, Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Dalam sambutannya, Heni menekankan pentingnya tindak lanjut dari kegiatan on-site training yang telah dilaksanakan sebelumnya. Ia berharap bahwa hasil dari workshop post-training ini akan memperkaya pengetahuan dan pemahaman para peserta dalam merumuskan kebijakan pidana yang lebih progresif. "Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi bekal penting bagi kita dalam menyusun dan merumuskan kebijakan pidana yang lebih progresif dan sesuai dengan perkembangan zaman, khususnya terkait pemidanaan non-penjara yang lebih humanis dan solutif," ujar Heni.

Setelah sambutan pembukaan, acara dilanjutkan dengan sambutan dari para tokoh penting lainnya. Erasmus A.T. Napitupulu dari ICJR menyoroti pentingnya reformasi kebijakan pidana di Indonesia, dengan memberikan opsi pemidanaan yang lebih berfokus pada rehabilitasi ketimbang hukuman penjara. Mark Hengstman dan Adriaan Bedner juga berbagi pengalaman tentang bagaimana Belanda telah menerapkan kebijakan pemidanaan alternatif yang dapat menjadi inspirasi bagi reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi berbagi pengalaman (sharing session) dari peserta pelatihan dan diskusi tematik (brainstorming) mengenai tantangan dan peluang dalam menerapkan pemidanaan alternatif di Indonesia. Sesi ini diharapkan mampu melahirkan ide-ide kebijakan yang inovatif dan aplikatif, yang tidak hanya mengatasi persoalan pidana tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Dengan kegiatan ini, diharapkan akan ada langkah konkret menuju sistem hukum yang lebih humanis, adil, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI