Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat pengharmonisasian Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 Tentang Hari dan Jam Kerja Di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari Dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Rapat dibuka oleh Unan Pribadi selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan dipimpin oleh Hendra Kurnia Putra selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Rabu (30/10/2024). Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perhubungan dan Sekretariat Kabinet.
Pembahasan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam peraturan tersebut diamanatkan bahwa perlu ditetapkan Peraturan Menteri yang mengatur secara spesifik mengenai Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN sehingga Peraturan Menteri Perhubungan yang sebelumnya mengatur mengenai mekanisme hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian perhubungan perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan dan perlu dilakukan penyesuaian kembali terkait ketentuan hari dan jam kerja pegawai ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pengaturan mengenai hari kerja dan jam kerja ini diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan publik serta menjamin efektivitas, efisiensi, dan kedisiplinan pegawai, serta manajemen sumber daya manusia yang dinamis.
Dalam rapat harmonisasi tersebut, berbagai aspek teknis dari rancangan peraturan dibahas secara mendalam. Pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan bahwa aturan yang dirumuskan sejalan dengan kebijakan strategis nasional dan tidak bertentangan dengan regulasi lain yang telah ada. Proses harmonisasi ini melibatkan peninjauan terhadap seluruh ketentuan yang relevan agar tercipta koordinasi yang efektif. (-end)