• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENGUATAN STANDAR PENERJEMAH TERSUMPAH: KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BAHAS ATURAN BARU

100924 19

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, turut serta dalam rapat lanjutan penyusunan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah. Rapat ini juga membahas revisi yang telah diatur melalui Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Selasa (10/09/2024) di Ruang Rapat Direktorat Perdata, Lantai 3, Ditjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Ditjen AHU, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal, serta Ditjen Peraturan Perundang-undangan. Diskusi yang berlangsung bertujuan untuk menyempurnakan regulasi terkait penerjemah tersumpah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, terutama di tengah era digital yang dinamis.

Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum dan meningkatkan standar profesionalisme penerjemah tersumpah dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam proses pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah. Dengan adopsi teknologi digital, diharapkan proses tersebut menjadi lebih transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat luas. Inisiatif ini selaras dengan visi pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang modern dan responsif terhadap perkembangan teknologi.

Penyempurnaan Permenkumham ini bertujuan untuk memastikan peran penerjemah tersumpah tetap relevan dan mampu memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, baik di tingkat nasional maupun internasional, sambil menjaga integritas serta standar profesionalisme yang tinggi. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan efisien di bidang penerjemahan tersumpah.

Dengan regulasi yang diperbarui, pemerintah berharap penerjemah tersumpah dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mendukung keadilan dan kepastian hukum, serta menjawab tantangan hukum di era globalisasi dan digitalisasi.

100924 20 100924 21

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI