• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP BAHAS HARMONISASI RANCANGAN PERMEN PU TENTANG KRITERIA KLASIFIKASI UPT DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA STRATEGIS

170626 1

Banten – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum mengenai Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis. Pertemuan dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026 ini, bertujuan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap regulasi tersebut agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, Waliyadin. Pertemuan ini juga melibatkan perwakilan dari instansi terkait, dihadiri oleh Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, Agung Hari Prabowo, beserta jajaran tim penyusun rancangan peraturan serta perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Kehadiran para pejabat dan tim teknis ini dimaksudkan agar proses evaluasi terhadap draf regulasi dapat dilakukan secara komprehensif, objektif, dan terukur sebelum nantinya ditetapkan secara resmi.

Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk mengukur beban kerja pelaksanaan tugas teknis operasional serta menentukan tingkatan organisasi UPT di bidang prasarana strategis secara akurat. Regulasi ini disiapkan sebagai pedoman bagi unit kerja dalam menghitung besaran organisasi serta menjadi rujukan bagi pejabat berwenang dalam membina dan mengembangkan UPT. Dengan adanya kriteria yang jelas, penataan dan pengelompokan tingkat organisasi dapat berjalan sesuai dengan mandat Pasal 16 Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023.

Secara teknis, rancangan peraturan ini memuat ruang lingkup penilaian klasifikasi yang dibagi ke dalam dua indikator utama, yaitu variabel utama dengan bobot 70% dan variabel pendukung dengan bobot 30%. Variabel utama mencakup pemetaan beban kerja riil seperti jumlah unit prasarana yang dibangun, paket pekerjaan, nilai anggaran, sebaran lokasi, hingga penanggulangan pasca bencana. Sementara itu, variabel pendukung mengukur aspek administratif meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah pegawai. Akumulasi nilai dari variabel-variabel tersebut nantinya akan menentukan penggolongan instansi menjadi Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Kelas I, Kelas II, atau Loka Pelaksanaan Prasarana Strategis.

170626 2

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI