• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

TIM KERJA HARMONISASI BAHAS SANKSI DENDA ADMINISTRATIF PELANGGARAN ISI SIARAN

251024 10

Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat pengharmonisasian rancangan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengatur sanksi denda administratif untuk pelanggaran isi siaran. Rapat ini berlangsung selama tiga hari, dari Kamis hingga Sabtu, 24-26 Oktober 2024, dan diadakan secara hibrid.

Dipimpin oleh Rini Maryam, Analis Hukum Ahli Madya, rapat ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga. Rini Maryam yang juga Pembina Tim Kerja Harmonisasi ini menekankan perlunya keselarasan dalam merumuskan peraturan ini agar tidak hanya sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam hal pengawasan konten siaran yang sehat.

Perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Komisi Penyiaran Indonesia, Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, hadir untuk memberikan masukan. Mereka bersama-sama mengkaji berbagai aspek yang terkait dengan penerapan sanksi administratif, demi memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil dan aplikatif.

Rancangan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023. Kedua aturan tersebut menetapkan dasar hukum mengenai sanksi dan tarif penerimaan negara bukan pajak dalam bidang penyiaran, terutama untuk menindak pelanggaran yang terkait dengan isi siaran.

Dengan harmonisasi yang dilakukan, diharapkan peraturan ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang lebih baik. Langkah ini bukan hanya untuk memastikan lembaga penyiaran mematuhi aturan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari konten yang tidak sesuai dengan norma dan etika yang diharapkan dalam penyiaran publik. (-end)

251024 11 251024 12

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI