• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

LEGISLASI NASIONAL DIPERKUAT: DPR SAHKAN 52 RUU PROLEGNAS PRIORITAS TAHUN 2025

230925 04

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, serta dihadiri pemerintah melalui Kementerian Hukum, yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, hadir sebagai perwakilan pemerintah.

Pada awal rapat, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan laporan terkait perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029. Dalam kesempatan tersebut, Baleg bersama pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI sepakat menambahkan 23 RUU usulan baru. Usulan tersebut kemudian masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas RUU Tahun 2026.

Salah satu RUU yang menjadi sorotan adalah RUU tentang Perampasan Aset, yang termasuk dalam daftar prioritas bersama sejumlah RUU strategis lainnya, seperti RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati, hingga RUU tentang Daerah Kepulauan. Keseluruhan daftar ini mencerminkan kebutuhan hukum nasional yang adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan tantangan global.

Selain daftar 52 RUU prioritas, Baleg DPR juga menyetujui Daftar RUU Kumulatif Terbuka, yang mencakup RUU terkait pengesahan perjanjian internasional, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembentukan daerah provinsi maupun kabupaten/kota, serta penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan Prolegnas Prioritas 2025 ini menegaskan komitmen pemerintah bersama DPR untuk memperkuat landasan hukum nasional. Kehadiran DJPP Kementerian Hukum dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari peran aktif pemerintah dalam memastikan setiap regulasi yang masuk dalam daftar prioritas tersusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional.

230925 05  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI