Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan implementatif. Hal ini tercermin dalam kegiatan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika yang berlangsung selama tiga hari, 19–21 Juni 2026, di Jakarta.
Rapat dibuka oleh Dr. Roberia, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, dan dihadiri oleh perwakilan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Narkotika Nasional, Koalisi Masyarakat Sipil, Tenaga Ahli, dan Tim Perancang dari DJPP Kementerian Hukum. Selama kegiatan, seluruh peserta berdiskusi aktif untuk memperkuat substansi RUU, khususnya dalam memastikan kejelasan norma dan keselarasan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berbagai topik mencakup ketentuan mengenai penyadapan, tes urine, penyidikan, alat bukti, dan penyitaan dibahas secara intensif dalam rapat ini. DJPP juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara RUU Narkotika dan Psikotropika dengan regulasi sektoral lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasi di lapangan.
Kegiatan ini sekaligus memperlihatkan peran strategis DJPP sebagai koordinator penyusunan peraturan perundang-undangan, yang menjembatani masukan dari berbagai pemangku kepentingan demi terwujudnya regulasi yang berkeadilan dan dapat menjawab tantangan aktual di masyarakat. DJPP berharap proses pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika dapat terus berjalan secara konstruktif hingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.