Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menggelar rapat harmonisasi secara virtual untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pedoman Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Rapat ini resmi dibuka oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga strategis, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Hukum.
Rancangan peraturan ini disusun sebagai respons terhadap dinamika perubahan kebijakan nasional dalam tata kelola jabatan fungsional, sejalan dengan amanat Pasal 14 ayat (2) Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
Penghitungan kebutuhan JF tidak hanya soal angka, melainkan juga tentang menciptakan struktur organisasi yang adaptif dan efisien. Prinsip akurat, holistik, dan sistematis menjadi kunci dalam penyusunan kebutuhan JF untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
RPMK ini dirancang untuk menjawab kebutuhan nyata organisasi dengan berbasis pada analisis beban kerja jabatan fungsional, baik dari data historis maupun proyeksi ke depan. Selain itu, rancangan ini turut mempertimbangkan prioritas kebutuhan organisasi, rencana strategis, serta dinamika perubahan yang terus terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan peraturan yang dihasilkan mampu menjadi pedoman teknis yang kuat bagi instansi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menghitung dan mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional secara tepat dan terukur.