
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai, Jumat (27/02).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi di sektor energi, khususnya dalam mendukung program ketahanan energi dan transisi menuju energi bersih.
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Kehadiran lintas kementerian ini mencerminkan pentingnya sinkronisasi kebijakan dalam memastikan pengaturan pembebasan cukai berjalan selaras dengan arah pembangunan energi nasional.
Rancangan peraturan ini disusun sebagai respons atas kebutuhan penyesuaian regulasi terkait pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan dalam kegiatan pencampuran dengan produk hasil kilang minyak bumi. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional sekaligus mewujudkan transisi dan pemanfaatan energi bersih secara lebih luas. Melalui pengaturan yang lebih adaptif, kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor energi dapat terjamin dengan lebih baik.
Dalam rapat ini, DJPP melalui HPP III memastikan substansi pengaturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya. Proses harmonisasi ini juga menjadi forum untuk menyelaraskan kepentingan antar kementerian/lembaga agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga efektif secara teknis di lapangan.


