
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kamis (26/2/2026). Rapat yang diselenggarakan secara hybrid tersebut bertempat di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, dan dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M. Waliyadin. Kegiatan ini dipandu oleh Sopiani selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Dalam sambutannya, M. Waliyadin menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kejelasan rumusan dan sistematika. DJPP berkomitmen mengawal pembentukan regulasi agar memenuhi asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.
Rancangan Peraturan Menteri Agama tersebut mengatur secara komprehensif kedudukan, tugas, fungsi, hingga struktur organisasi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Pengaturan mencakup organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan, termasuk penguatan peran rektorat, fakultas, pascasarjana, biro, lembaga, serta unit penunjang akademik. Penataan ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi secara lebih akuntabel, adaptif, dan responsif terhadap dinamika pendidikan tinggi keagamaan.
Forum harmonisasi juga menghadirkan perwakilan dari Kementerian Agama sebagai pemrakarsa, serta kementerian/lembaga terkait. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan norma, konsistensi istilah, ketepatan dasar hukum, serta efektivitas struktur organisasi yang diusulkan. DJPP memastikan setiap substansi telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi, peraturan mengenai pendidikan tinggi keagamaan, serta kebijakan reformasi birokrasi dan penataan kelembagaan.
Melalui harmonisasi ini, DJPP kembali menegaskan perannya sebagai penjaga kualitas regulasi nasional. Sinergi antar kementerian/lembaga dalam proses pembentukan peraturan menjadi kunci dalam menghadirkan tata kelola perguruan tinggi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan kepada masyarakat. Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang OTK UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten diharapkan segera ditetapkan setelah melalui tahapan pembulatan dan pemantapan konsepsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


