
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan, Kamis (26/02). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menjadi bagian dari upaya penguatan regulasi di sektor perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit dan turunannya.
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Kehadiran lintas kementerian ini mencerminkan pentingnya sinkronisasi kebijakan dalam memastikan pengaturan tarif layanan berjalan selaras dengan arah pembangunan ekonomi nasional.
Rancangan peraturan ini disusun sebagai respons atas kebutuhan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan/atau produk turunannya. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas produk perkebunan sekaligus mendorong penguatan hilirisasi industri sawit nasional. Melalui skema tarif yang lebih adaptif, dana yang terhimpun dapat dioptimalkan untuk mendukung program strategis di sektor perkebunan.
Dalam rapat ini, DJPP melalui HPP III memastikan substansi pengaturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya. Proses harmonisasi ini juga menjadi forum untuk menyelaraskan kepentingan antar kementerian/lembaga agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga efektif secara teknis.
Melalui langkah harmonisasi ini, DJPP menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas, responsif terhadap dinamika perekonomian, dan mampu memberikan nilai tambah bagi petani serta pelaku industri perkebunan nasional. Kebijakan yang terintegrasi dan terukur diharapkan menjadi fondasi kuat dalam memperkuat daya saing produk perkebunan Indonesia di pasar global.


