• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH PEDOMAN PENYEBARLUASAN DATA GEOPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL DALAM HUBUNGAN LUAR NEGERI

020426 01

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial Dalam Hubungan Luar Negeri pada Kamis (02/04/2026).

Rapat yang diselenggarakan secara hybrid di Hotel Grand Savero Bogor dan melalui Zoom Meeting dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin. Kemudian Rapat dilanjutkan dan dipimpin oleh Yulanto Araya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Nasional, Tentara Nasional Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Intelijen Negara, serta para pejabat fungsional dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Utama Badan Informasi Geospasial Nomor B-20,1/SETTAMA-BIG/HK.01.02/2/2026 tentang Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial Dalam Hubungan Luar Negeri. Rancangan regulasi ini disusun untuk mengatur mekanisme penyebarluasan data dan informasi geospasial dalam konteks hubungan internasional dengan tetap menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.

Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan kerja sama internasional di bidang informasi geospasial. Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara keterbukaan data untuk kerja sama internasional dengan perlindungan kepentingan strategis nasional.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan penyebarluasan data geospasial dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan tata kelola data geospasial dalam hubungan luar negeri, memperkuat perlindungan kedaulatan wilayah dan keamanan nasional, mendorong kerja sama internasional yang saling menguntungkan, serta mendukung pemanfaatan informasi geospasial untuk pembangunan nasional dan diplomasi Indonesia di kancah global.

020426 02  020426 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI