• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP HARMONISASIKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PENGAMBILALIHAN DAN PENGOPERASIAN JALAN TOL SETELAH MASA KONSESI BERAKHIR

070426 2

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pengambilalihan dan Pengoperasian Setelah Masa Konsesi Jalan Tol Berakhir, pada Selasa (07/04/2026).

Rapat yang diselenggarakan secara hybrid di Hotel GrandDhika Iskandarsyah dan melalui microsoft teams dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum mencakup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, serta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Kementerian Hukum.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum tanggal 27 Februari 2026 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri dimaksud. Rancangan peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, dan bertujuan memberikan kepastian hukum atas pengusahaan jalan tol yang telah berakhir masa konsesinya.

Melalui rapat harmonisasi ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma atas substansi rancangan peraturan yang mencakup dua hal utama, yaitu mekanisme pengambilalihan ruas jalan tol yang masa konsesinya akan berakhir, serta pengoperasian jalan tol setelah masa konsesi tersebut berakhir. Rancangan peraturan ini mengatur antara lain prosedur persiapan pengambilalihan, kewajiban Badan Usaha dalam pemeriksaan dan peningkatan kondisi jalan tol paling lambat tiga tahun sebelum masa konsesi berakhir, pelaksanaan pemeriksaan bersama antara Menteri dan Badan Usaha dalam kurun dua tahun sebelum berakhirnya konsesi, serta standar kondisi minimal ruas jalan tol yang harus dipenuhi pada saat serah terima kepada Pemerintah Pusat.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan tersebut dapat segera diundangkan guna memberikan kepastian dan pedoman yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan dalam proses transisi pengusahaan jalan tol dari Badan Usaha kepada Pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin kesinambungan pelayanan jalan tol kepada masyarakat serta memastikan tata kelola infrastruktur yang akuntabel pascaberakhirnya masa konsesi.

 070426 1  070426 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI