• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH PERKUAT TATA KELOLA PROGRAM PENSIUN MELALUI HARMONISASI RPP PENGELOLAAN ASET DAN LIABILITAS TERKAIT KEUANGAN NEGARA

070426 01

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Program Pensiun bagi Pengelola Program Pensiun yang Terkait Keuangan Negara. Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka regulasi dalam pengelolaan dana pensiun yang berkaitan dengan keuangan negara. Pada Selasa (07/04/2026).

Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi, Yudiethia Safitri. Serta dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait, antara lain, Otoritas Jasa keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, serta pemangku kepentingan lain termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang turut memberikan masukan strategis terhadap substansi pengaturan.

Rancangan Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya terkait pengelolaan aset dan liabilitas program pensiun yang dikelola oleh lembaga yang berkaitan dengan keuangan negara. Pengaturan ini mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta optimalisasi hasil investasi guna menjamin keberlanjutan manfaat pensiun bagi peserta.

Dalam rapat harmonisasi, dilakukan pembahasan dan penyelarasan terhadap berbagai substansi penting, antara lain pengaturan prinsip tata kelola yang baik (good governance), penguatan kompetensi organ pengelola, penyusunan kebijakan investasi, serta mekanisme pengelolaan aset termasuk cut loss dan pengendalian risiko investasi. Selain itu, dibahas pula pengaturan mengenai pelaporan, pengawasan, serta peran strategis DJSN dalam sinkronisasi kebijakan sistem jaminan sosial nasional.

Rancangan peraturan ini juga menegaskan pentingnya pengelolaan aset dan liabilitas secara optimal dengan memperhatikan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, serta keamanan dana, guna memberikan manfaat yang maksimal bagi peserta program pensiun.

Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud dapat segera ditetapkan sehingga memberikan kepastian hukum serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan program pensiun yang terkait dengan keuangan negara.

070426 02  070426 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI