
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan mengikuti Sidang Mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara 203/PUU-XXIII/2025 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (07/04/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dihadiri oleh Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum beserta tim, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretaris Badan Bank Tanah, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari DPR RI, para pemohon, serta Prof. Dr. Ir. Dwi Andreas Santosa, M.S. sebagai Ahli Pemohon.
Dalam persidangan, Ahli Pemohon menyampaikan pandangannya mengenai dampak impor komoditas pertanian pangan terhadap kondisi petani kecil di Indonesia. Dijelaskan bahwa pembukaan impor komoditas pertanian pangan secara besar-besaran mulai terjadi sejak penandatanganan Letter of Intent dengan IMF pada tahun 1998, yang kemudian meningkat signifikan hingga mencapai 34,4 juta ton pada tahun 2024. Peningkatan impor tersebut berimplikasi terhadap memburuknya neraca perdagangan sektor pertanian tanaman pangan dan menyebabkan defisit yang semakin melebar.
Ahli menyoroti tingkat ketergantungan Indonesia terhadap impor komoditas pangan strategis yang masih sangat tinggi, antara lain gandum dan bawang putih mencapai 100 persen, kedelai sekitar 97 persen, gula sekitar 70 persen, serta komoditas lainnya. Salah satu dampak utama impor adalah ketidakmampuan petani kecil bersaing secara harga dengan produk impor, sehingga banyak petani beralih ke komoditas lain atau meninggalkan sektor pertanian.
Para Hakim Konstitusi mengajukan berbagai pertanyaan kritis terkait konsep swasembada pangan, dilema kebijakan antara impor untuk stabilitas harga dan kesejahteraan petani jangka panjang, faktor-faktor yang menghambat pencapaian kedaulatan pangan, serta kriteria alih fungsi lahan dalam UU Cipta Kerja. Pertanyaan juga menyoroti bagaimana menemukan keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan kemandirian pangan nasional.
Persidangan ini merupakan bagian dari serangkaian sidang pengujian UU Cipta Kerja yang fokus pada isu kedaulatan pangan, perlindungan petani, dan alih fungsi lahan pertanian. Agenda sidang selanjutnya akan mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon 213/PUU-XXIII/2025 yang dijadwalkan pada Rabu, 22 April 2026.

